BAB VI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI
Menyelenggarakan pemerintahan Nagari yang baik, untuk pelayanan masyarakat yang tepat, cepat dan akurat
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
Melaksanakan pembangunan infrastruktur Nagari, Infrastruktur pertanian, sarana pendidikan dan sarana Perekonomian Nagari, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seperti :
Melaksanakan pembinaan kemasyarakan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan mutu Pendidikan formal dan non formal serta pengetahuan masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan :
1. |
Kegiatan Pembinaan Lembaga kemasyarakatan Nagari |
1. |
Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban; |
2. |
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK; |
3. |
Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga; |
4. |
Kegiatan Pembinaan Kesenian |
5. |
Kegiatan Pembinaan Kesenian Lokal lainnya; |
6. |
Kegiatan Pembinaan dan Pelestarian tradisi, sosial dan budaya; |
7. |
Kegiatan Pembinaan Keagamaan; |
8. |
Kegiatan Pembinaan Keluarga Berencana; |
9. |
Kegiatan Pembinaan Kesehatan Masyarakat; |
10. |
Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional; |
11. |
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat; |
12. |
Kegiatan Penunjang Pembinaan Kemasyarakatan; |
Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pertanian dan peternakan serta menanggulangi kemiskinan
1. |
Kegiatan Pelatihan Kepala Nagari,Perangkat Nagari dan BPN; |
2. |
Kegiatan Pembekalan Pelaksana Kegiatan; |
3. |
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Nagari; |
4. |
Kegiatan Pember Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM); |
5. |
Kegiatan Pelatihan Kelompok Masyarakat; |
6. |
Kegiatan Pelatihan Paralegal Nagari; |
7. |
Kegiatan Pemberdayaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga; |
8. |
Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; |
9. |
Kegiatan Pemberdayaan Keluarga Berencana; |
10. |
Kegiatan Pemberdayaan, Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna; |
11. |
Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Nagari dan Usaha Nagari lainnya; |
12. |
Kegiatan Penunjang Pemberdayaan Masyarakat; |
13. |
Pelatihan Dasar dan Lanjutan Ekonomi Masyarakat,TTG, Keterampilan dan Pemerintah Nagari. |
Arah Kebijakan Keuangan Desa- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) perlu menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanya peraturan tersebut,sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.
Arah kebijakan keuangan Nagari pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Nagari gunamewujudkan Visi Dan Misi Nagari yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBNag), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBNag sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.
Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.
Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Nagari yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.
Arah kebijakan keuangan Nagari yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :
Pemerintah Nagari bersama BAMUS melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APB Nagari.
Dari serangkaian rumusan visi, misi, dan bidang strategis yang telah ditetapkan, maka diperlukan rangkaian program yang berguna sebagai pelaksanaan konkrit dari segenap harapan dan cita-cita bersama. Program-progran secara subtansial dikelompokkan sebagai berikut:
Pengembangan pengelolaan potensi Nagari
Pengembangan sumber daya manusia
4.Membuka aksess informasi dengan lembaga-lembaga penyedia jasa pelatihan
Pengembangan pelayanan masyarakat
Dari kelompok program-program diatas, maka kelompok program tersebut dijabarkan dalam daftar rencana kebutuhan pembangunan di Nagari untuk jangka waktu enam tahun dan dirinci dalam rencana pembangunan tahunan sebagaimana tercantum dalam lampiran 15 dalam Keputusan ini.