TERWUJUDNYA NAGARI KUDU GANTIANG BARAT YANG CERDAS DAN RELIGIUS UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT #bersamamembangunnagari

Artikel

BAB VI

17 Juli 2020 00:25:21  Pemerintah Kudu Gantiang Barat  3.339 Kali Dibaca 

BAB VI

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NAGARI

 

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

Menyelenggarakan pemerintahan Nagari yang baik, untuk pelayanan masyarakat  yang tepat, cepat dan akurat

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

  • Pembayaran penghasilan Tetap Wali Nagari beserta Perangkat;
  • Tunjangan Badang Permusyawaratan Nagari;
  • Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat;
  • Insentif Linmas/Petugas Keamanan dan Kebersihan Nagari;
  • Tambahan Tunjangan Kesehatan (BPJS);
  • Operasional Wali Nagari;
  • Tambahan Tunjangan dan Pengelola Keuangan Nagari;
  • Belanja Barang dan Jasa;
  • Belanja Modal;
  • Operasional Badan Permusyawaratan Nagari;
  • Operasional Korong;
  • Penyusunan RPJM Nagari;
  • Penyusunan RKP Nagari;
  • Penyusunan APB Nagari;
  • Penyusunan LKPJ dan LPPN;
  • Penyusunan Peraturan Nagari;
  • Penyelenggaraan Musrenbang Nagari;
  • Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Kantor Nagari;
  • Penetapan dan Penegasan Batas Nagari;
  • Perencanaan,Penganggaran dan Regulasi Nagari;
  • Operasional Kerjasama Antar Nagari;
  • Operasional Penyusunan Informasi Nagari;
  • Pemilihan Wali Nagari;
  • Pemilihan Perangkat Nagari;
  • Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari;
  • Peningkatan Pelayanan Publik;

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Melaksanakan pembangunan infrastruktur Nagari, Infrastruktur pertanian, sarana pendidikan dan sarana Perekonomian Nagari, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seperti :

  1. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Irigasi;
  2. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nagari ;
  3. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Drainase;
  4. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
  5. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharan Talud dan Plengsegan;
  6. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Nagari;
  7. Kegiatan Pembangunan, Pengelolaan, dan Pembinaan Posyandu;
  8. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Sanitasi dan Kebersihan Lingkungan;
  9. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan;
  10. Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat;
  11. Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini Kegiatan Pembangunan, pemeliharaan, dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;
  12. Kegiatan Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Pasar Nagari Kegiatan Pembentukan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Nagari Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Ekonomi Nagari;
  13. Kegitan Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup ;
  14. Kegiatan Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ;
  15. Kegiatan Penunjang Pembangunan Nagari;
  16. Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dasar;
  17. Kegiatan Pembangunan, Perbaikan Sarana Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan;
  18. Pengembangan Usaha Pertanian, Ekonomi Produktif serta Pembangunan Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana;
  19. Pelestarian Sumber Daya Alam;
  20. Pemeliharaan Sarana Prasarana untuk Penanggulangan Bencana;
  21. Sarana Prasarana Nagari Wisata.

 

  • Bidang Pembinaan Pemasyarakatan

Melaksanakan pembinaan kemasyarakan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan mutu Pendidikan formal dan non formal serta pengetahuan masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan :

1.    

Kegiatan Pembinaan Lembaga kemasyarakatan Nagari

1.            

Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;

2.    

Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK;

3.    

Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga;

4.    

Kegiatan Pembinaan Kesenian

5.    

Kegiatan Pembinaan Kesenian Lokal lainnya;

6.    

Kegiatan Pembinaan dan Pelestarian tradisi, sosial dan budaya;

7.    

Kegiatan Pembinaan Keagamaan;

8.    

Kegiatan Pembinaan Keluarga Berencana;

9.    

Kegiatan Pembinaan Kesehatan Masyarakat;

10.      

Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional;

11.      

Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;

12.      

Kegiatan Penunjang Pembinaan Kemasyarakatan;

  • BIdang Pemberdayaan Masyarakat

Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pertanian dan peternakan serta menanggulangi kemiskinan

1.    

Kegiatan Pelatihan Kepala Nagari,Perangkat Nagari dan BPN;

2.    

Kegiatan Pembekalan Pelaksana Kegiatan;

3.    

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Nagari;

4.    

Kegiatan Pember Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM);

5.    

Kegiatan Pelatihan Kelompok Masyarakat;

6.    

Kegiatan Pelatihan Paralegal Nagari;

7.    

Kegiatan Pemberdayaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga;

8.    

Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;

9.    

Kegiatan Pemberdayaan Keluarga Berencana;

10.         

Kegiatan Pemberdayaan, Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna;

11.         

Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Nagari dan Usaha Nagari lainnya;

12.         

Kegiatan Penunjang Pemberdayaan Masyarakat;

13.         

Pelatihan Dasar dan Lanjutan Ekonomi Masyarakat,TTG, Keterampilan dan Pemerintah Nagari.

 

  1. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN NAGARI

Arah Kebijakan Keuangan Desa- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) perlu menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanya peraturan tersebut,sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

Arah kebijakan keuangan Nagari pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Nagari gunamewujudkan Visi Dan Misi Nagari yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBNag), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBNag sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Nagari yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan keuangan Nagari yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

  1. Transparansi dan Akuntabilitas APBNag : merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggung jawab.
  2. Disiplin Anggaran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMNag) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan.Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Keadilan Anggaran : Selain Dana Desa (DDS),Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan lainya,sebenarnya desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya.Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.
  4. Efesiensi dan Efektivitas Anggaran : Dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas.

Pemerintah Nagari bersama BAMUS melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APB Nagari.

 

  1. PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

Dari serangkaian rumusan visi, misi, dan bidang strategis yang telah ditetapkan, maka diperlukan rangkaian program yang berguna sebagai pelaksanaan konkrit dari segenap harapan dan cita-cita bersama. Program-progran secara subtansial dikelompokkan sebagai berikut:

Pengembangan pengelolaan potensi Nagari

  1. Pendayagunaan potensi Nagari secara optimal
  2. Peningkatan sarana dan prasarana Nagari
  3. Penciptaan lapangan kerja baru

Pengembangan sumber daya manusia

  1. Terlibat aktif dalam kegiatan pelatihan
  2. Peningkatan fasilitas pendidikan
  3. Peni ngkatan fasilitas kesehatan

4.Membuka aksess informasi dengan lembaga-lembaga penyedia jasa pelatihan

  1. Menumbuhkan jiwa dan semangat kewirausahaan.

Pengembangan pelayanan masyarakat

  1. Pengembangan kualitas dan kuantitas masyarakat
  2. Peningkatan pendapatan perangkat Nagari
  3. Pengembangan dan pemanfaatan lingkungan yang mendukung.

Dari kelompok program-program diatas, maka kelompok program tersebut dijabarkan dalam daftar rencana kebutuhan pembangunan di Nagari untuk jangka waktu enam tahun dan dirinci dalam rencana pembangunan tahunan sebagaimana tercantum dalam lampiran 15 dalam Keputusan ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Disduk Capil Kab. Padang Pariaman

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Kp.Pauh -Simpang Paga Kawek
Nagari : Kudu Gantiang Barat
Kecamatan : V Koto Timur
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25553
Telepon :
Email : kudugantiangbarat@gmail.com

Arsip Artikel

05 September 2016 | 6.298 Kali
Sejarah Nagari
06 November 2019 | 6.104 Kali
Pemerintah Nagari Kudu Gantiang Barat
03 Januari 2019 | 6.045 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari
02 Januari 2019 | 6.032 Kali
Visi dan Misi
26 September 2016 | 5.990 Kali
Wilayah Nagari
02 Maret 2017 | 3.760 Kali
STRUKTUR KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
03 Januari 2017 | 3.630 Kali
Badan Musyawarah (BAMUS)