TERWUJUDNYA NAGARI KUDU GANTIANG BARAT YANG CERDAS DAN RELIGIUS UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT #bersamamembangunnagari

Artikel

BAB IV

17 Juli 2020 00:23:13  Pemerintah Kudu Gantiang Barat  3.310 Kali Dibaca 

BAB IV

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NAGARI

 

4.1. Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Nagari

Kebijakan yang akan ditempuh dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Nagari Kudu Gantiang Barat periode tahun 2018– 2024 adalah :

  1. Meningkatkan manajemen Pemerintahan Nagari
  2. Pelaksanaan pembangunan dengan pola pemberdayaan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dan restrukturisasi manajemen Pemerintahan Nagari.
  3. Reorientasi dan restrukturisasi manajemen pendidikan serta rekayasa sosial dan pengayaan budaya masyarakat.
  4. Restrukturisasi perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dengan memunculkan wilayah pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan penyehatan lingkungan.
  5. Nilai-nilai Padang Pariamana menjiwa dan mewarnai setiap prilaku dan sikap hidup masyarakat Nagari di setiap bidang kehidupan.

               Selain dari pada itu perlu juga diperhatikan mengenai arah kebijakan adalah :

  1. Meningkatkan produksi, produktifitas, pengolahan dan pemasaran hasil sektor pertanian, perikanan, kelautan dan kehutanan.
  2. Meningkatkan jumlah pelaku dan kualitas UKM dan pengembangan usaha sektor pariwisata berbasis masyarakat.
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan dengan biaya terjangkau terutama bagi penduduk kurang mampu.
  4. Meningkatkan dan pengembangan pendidikan ke Padang Pariamanaan guna peningkatan keimanan dan ketaqwaan.
  5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan dan pelatihan kewirausahaan untuk pengembangan UKM demi terciptanya lapangan kerja di masyarakat.
  6. Menyediakan sarana prasarana pengembangan perekonomian masyarakat terutama pada wilayah-wilayah strategis.
  7. Menyediakan sarana prasarana lingkungan pemukiman untuk menunjang kualitas hidup.

Keuangan Nagari

Arah Kebijakan Keuangan Desa- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) perlu menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanya peraturan tersebut,sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

Arah kebijakan keuangan Nagari pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Nagari gunamewujudkan Visi Dan Misi Nagari yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBNag), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBNag sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Nagari yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan keuangan Nagari yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

  1. Transparansi dan Akuntabilitas APBNag : merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggung jawab.
  2. Disiplin Anggaran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMNag) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan.Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Keadilan Anggaran : Selain Dana Desa (DDS),Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan lainya,sebenarnya desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya.Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.
  4. Efesiensi dan Efektivitas Anggaran : Dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas.

Pemerintah Nagari bersama BAMUS melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APB Nagari.

Pengelolaan keuangan Nagari Kudu Gantiang Barat didasarkan pada Peraturan Mentri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa/Nagari. mengamanatkan bahwa Pengelolaan keuangan Nagari bertumpu pada efesiensi dan produktifitas. Pengelolaan keuangan Nagari secara umum mengacu Landasan hukum pada paket reformasi keuangan negara yang dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 yang Perubahan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari;

Dengan adanya peraturan perundang undangan dibidang pengelolaan keuangan desa/ nagari diharapkan dapat mengharmonisasikan pengelolaan keuangan Nagari, antara pemerintah Nagari dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dengan demikian Nagari dapat mewujudkan pengelolaan keungan Nagari yang efektif dan efesien serta dapat mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik berdasarkan tiga pilar utama yaitu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Asas umum pengelolaan keuangan nagari yang telah menjadi komitmen pemerintahan nagari Kudu Gantiang Barat adalah bahwa  “keuangan desa dikelola secara tertib, Taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan manfaat bagi masyarakat. Pengelolaan keuangan nagari dilaksanakan dalam satu sistem terintegrasi, mewujudkan APB-Nagari yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Nagari”

APB-Nagari merupakan alat ukur (instrumen) yang menjamin terciptanya disiplin anggaran dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pengelolaan anggaran. Beberapa prinsip disiplin anggaran dalam penyusunan anggaran Nagari antara lain:

  1. pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  2. penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan Nagari dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan belum tersedia atau tidak mencukupi anggarannya dalam APB-Nagari/Perubahan APB-Nagari;
  3. semua penerimaan dan pengeluaran Nagari dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APB-Nagari dan dibukukan dalam rekening Kas Umum Nagari.

 Aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan kebijakan [policy), perencanaan [planning) dengan penganggaran [budget) antara pemerintah Nagari dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak tumpang tindih. Penyusunan APB-Nagari pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.

Perubahan APB-Nagari dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APB-Nagari seperti : terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya dan harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. Selanjutnya, dalam rangka menilai ketaatan dan kewajaran dilaporkan kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Nagari.

Pendapatan Nagari

Pendapatan Nagari sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening nagari yang merupakan hak Nagari yang tidak perlu dibayar kembali oleh Nagari.

  1. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi :

  • Pendapatan Hibah;
  • Dana Darurat;
  • Dana Bagi Hasil Pajak dari Kabupaten;
  • Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, (ADN dan ADD) dan
  • Bantuan Keuangan dari kabupaten dan Provinsi. Data mengenai lain-lain pendapatan daerah yang sah dari tahun ketahun;
    1. Belanja

Belanja Nagari sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening nagari yang merupakan kewajiban nagari dalam1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh nagari. Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 dan UU No 6 Tahun 2014 yang terdiri dari Belanja Bidang Pemerintahan, Belanja Bidang Pembangunan, Belanja Bidang Pembinaan dan Belanja Bidang Pemberdayaan.

  1. Pembiayaan

Pembiayaan nagari sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

4.2. Strategi Pencapaian

  1. Bidang Pendidikan

                             Peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan program pemerintah wajib belajar yang dulunya 9 tahun menjadi 12 tahun, maka kita akan memfasilitasi dan mendukung penuh dalam bidang pendidikan akademik maupun bidang agama secara merata bagi anak nagari seperti memfasilitasi beasiswa dan pendidikan gratis melalui badan lembaga swasta maupun pemerintah yang tidak mengikat

  1. Mendata anak-anak dengan tingkat pendidikan mulai dari SD,SMP,SLTA yang tidak mampu untuk dapat dicarikan solusi agar mereka mendapat biaya sampai keperguruan tinggi
  2. Berdirinya pasantren terpadu di nagari Kudu Gantiang Barat
  3. Bidang Birokrasi
  4. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan beribawa dengan sistim pemerintahan yang dapat menciptakan ketahanan agama dan budaya berdasarkan tradisi social dan budaya khususnya masyarakat Nagari Kudu Gantiang Barat (Sumatera Barat pada umumnya) yang demokratis dan Inspiratif.
  5. Memudahkan Pelayanan kepada masyarakat dalam urusan administrasi secara cepat, tepat tanpa membedakan status dan golongan.
  6. Terjalinya rasa kebersamaan dalm bentuk koordinasi dan informasi bagi setiap komponen dan elemen masyarakat agar dapat memberikan konstribusi yang optimal bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagari Kudu Gantiang Barat.
  7. Bidang Ekonomi

                   Terwujudnya pertumbuhan ekonomi dengan pemberdayaan didaerah di bidang pertanian (Agro Bisnis) sesuai dengan potensi yang kita miliki dengan cara :

  1. Meningkatkan hasil mutu pertanian dan perluasan lahan produksi pertanian (intensig=fikasi dan ekstensifikasi).
  2. Membangun sarana dan prasarana pertanian seperti jalan –jalan usaha tani maupun jalan lingkar nagari.
  3. Mengorganisir petani guna untuk mempermudah pembinaan dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan terutama penerapan teknologi tepat guna.
  4. Bidang Agama
  1. Memanfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana ibadah yang ada disetiap wilayah Korong untuk peningkatan keagamaan baik pendidikan TPA maupun TPSA
  2. Memfasilitasi dan mengupaykan peningkatan kesejahteraan guru-guru mengaji untuk menmaksimalkan pendidikan agama sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, agar mampu berkompetensi ditingkat-tingkat daerah maupun propinsi.
  3. Memprogramkan sholat berjaamah dimasjid atau mushola yang ada diNagari, minimal di masjid yang terdekat.
  4. Bidang Peranan Wanita dan Pemuda
  5. Meningkatkan peranan dan pembinaan PKK
  6. Memberikan dukungan kepada pemuda/I untuk terus berkarya dalam program kepemudaan seperti olah raga, seni dan lainnya.
  7. Meningktakan peranan pemuda/I sebagai paga Nagari dari ancaman moral atau kejahatan yang dating dari luar mauoun yang tumbuh dari dalam dengan mengaktifkan pos pemuda dan memberikan pemahaman adat dan agama.
  8. Mejalin hubungan social masyarakat antara anak Nagari dan Perantau dalam Pembangunan Nagari Baik fisik maupun social masyarakat.

 

Strategi yang akan dilaksanakan dalam upaya pencapaian visi dan misi adalah :

  1. Menjadikan rakyat sebagai subjek pembangunan dan tidak semata-mata menjadi objek pembangunan.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat Nagari dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan pembangunan.
  3. Membangkitkan daya dan kemampuan masyarakat Nagari untuk dapat berusaha sesuai dengan keterampilan dan dukungan potensi Nagari.
  4. Mewujudkan Pemerintahan yang profesional sebagai pelayan masyarakat dan bukan sebagai penguasa.
  5. Meningkatkan pemahaman hukum formal dan hukum adat sehingga tercipta masyarakat Nagari yang bermartabat dan sadar hukum
  6. Memanfaatkan momentum otonomi daerah untuk dapat menggali segala potensi sumber daya alam Nagari secara epektif, efesien dan lestari serta meningkatkan pelayanan umum masyarakat yang cepat, tanggap dan berkeadilan.
  7. Meningkatkan pendidikan yang berbasis Keagamaan Islam / Aqidah.

 

Strategi  (S–O)

  1. Sinergikan kebijakan Pemerintah propinsi dan Pemerintah kabupaten untuk terwujudkannya tata kelola kePemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang bersih dengan komitmen Pemerintah Nagari untuk mereformasi birokrasi.
  2. Manfaatkan peluang kerjasama dengan berbagai lembaga donor asing dan swasta untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Nagari yang baik.
  3. Efisienkan dan efektifkan struktur kelembagaan Pemerintahan Nagari sebagai wujud Pemerintah yang bersih dan anti KKN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  4. Bina sikap toleransi dalam kehidupan masyarakat berdasar latar kesejarahan dengan didukung oleh komitmen Pemerintah Nagari.
  5. Perkuat komitmen Pemerintah Nagari agar lembaga dan institusi masyarakat yang ada mampu optimal mengembangkan nilai religi dan budaya luhur masyarakat.
  6. Pelihara dan kembangkan inisiatif masyarakat untuk membangun nilai religi dan budaya luhur melalui dukungan kebijakan Pemerintah Nagari.
  7. Efektifkan peran Nagari dalam pelaksanaan pasar ogropolitan sebagai kawasan hinterlan agropolitan melalui pengembangan sektor pertanian dan pariwisata.
  8. Stabilkan pertumbuhan tingkat konsumsi masyarakat dengan kebijakan pembangunan ekonomi.
  9. Optimalkan pembukaan akses pasar melalui penyediaan berbagai infrastruktur dan informasi perkembangan dunia pasar dalam penunjang bagi pertumbuhan ekonomi.
  10. Optimalkan kerjasama antara Pemerintah Nagari dengan investor dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi Nagari melalui berbagai kebijakan sebagai wujud komitmen Pemerintah Nagari.
  11. Sinkronkan kebijakan Pemerintah propinsi dan kabupaten Padang Pariaman dengan Pemerintah Nagari terhadap pengembangan bidang pendidikan.
  12. Kembangkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Nagari sebagai sentra pendidikan.
  13. Kembangkan lembaga perguruan/yayasan pendidikan melalui dukungan kerjasama Pemerintah Nagari, propinsi dan pusat.
  14. Kembangkan partisipasi aktif pihak swasta dalam pengembangan pendidikan melalui komitmen eksekutif dan legislatif.
  15. Optimalkan pemanfaatan peraturan yang mengatur bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya alam dengan dukungan dari eksekutif dan legislatif.
  16. Sinergikan kebijakan Pemerintah propinsi dan kabupaten Padang Pariaman dengan komitmen Pemerintah Nagari dalam memberikan sanksi yang tegas terhadap perusak lingkungan dan sumber daya alam.

Strategi  (S–T)

  1. Perkuat komitmen Pemerintah Nagari dalam menjalankan kebijakan kabupaten.
  2. Sinkronkan struktur kelembagaan Pemerintahan Nagari dengan peran organisasi masyarakat sipil dalam mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Perkuat komitmen Pemerintah Nagari melalui berbagai kebijakan agar penerapan dan pelestarian nilai budaya dan adat optimal.
  4. Manfaatkan lembaga dan institusi masyarakat yang ada untuk mengantisipasi kemungkinan provokasi dan hasutan terhadap masyarakat dalam menjalankan fungsinya.
  5. Manfaatkan komitmen Pemerintah Nagari untuk pemerataan distribusi pendapatan.
  6. Kembangkan lembaga keuangan syariah seiring dengan adanya komitmen Pemerintah Nagari.
  7. Buat komitmen dengan Pemerintah kabupaten unutk mengembangkan pariwisata yang ada di Nagari.
  8. Kembangkan sistem koodinasi yang optimal di antara lembaga donatur bagi UKMK.
  9. Perkuat posisi tawar masyarakat ke sumber-sumber kemajuan ekonomi melalui berbagai kebijakan Pemerintah Nagari.
  10. Seimbangkan kebutuhan biaya pendidikan dengan tingkat perekonomian masyarakat melalui kebijakan yang aspiratif.
  11. Efektifkan sinergi pihak swasta, Pemerintah Nagari dan masyarakat dalam pengembangan sentra pendidikan.
  12. Perkuat komitmen Pemerintah Nagari dalam pengembangan pelayanan kesehatan dan pelestarian sumber daya alam untuk mengantisipasi kebijakan Pemerintah kabupaten Padang Paraiaman yang tidak konsisten.
  13. Manfaatkan komitmen Pemerintah Nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan pembangunan kesehatan.
  14. Seimbangkan biaya kesehatan dengan ekonomi masyarakat melalui bantuan Pemerintah.
  15. Manfaatkan hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan pola hidup sehat.
  16. Manfaatkan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Nagari, kabupaten dan propinsi untuk meningkatkan kesadaran dan rasa memiliki masyarakat terhadap pelestarian sumber daya alam.
  17. Minimalisir pengaruh pihak swasta dengan kekuatan modalnya melalui optimalisasi hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Strategi  (W–O)

  1. Optimalkan perubahan paradigma aparatur Pemerintah Nagari yang berorientasi pada perwujudan tata kelola kePemerintahan yang baik (good governance) dan Pemerintahan yang bersih (clean government).
  2. Tingkatkan kualitas sumber daya aparatur Nagari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Perkuat sistem koordinasi antar lembaga/unit kerja di Pemerintahan Nagari dalam kerangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan anti KKN.
  4. Optimalkan fungsi produk hukum yang ada untuk mewujudkan Pemerintah yang bersih dan anti KKN.
  5. Tingkatkan manajemen Pemerintahan yang berorientasi pada perwujudan tata kelola kePemerintahan yang baik (good governance) dan Pemerintahan yang bersih (clean government).
  6. Kembangkan nilai religius dan budaya luhur masyarakat melalui keteladanan dan aksi konkret dari tokoh Padang Pariamana dan budaya.
  7. Kembangkan sinergi positif antara komitmen Pemerintah Nagari dan peran lembaga kePadang Pariamanaan/budaya dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat.
  8. Aktualisasikan inisiatif masyarakat melalui program-program konkret dari instansi terkait dalam kerangka pembangunan bidang religi dan budaya luhur.
  9. Lakukan perbaikan struktural, meliputi pemerataan penyebaran penduduk, pembukaan kampung terisolir, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan minimalisir ketimpangan ekonomi untuk mewujudkan Nagari mandiri.
  10. Optimalkan program pengentasan kemiskinan menuju pembangunan ekonomi kerakyatan yang mandiri.
  11. Buat program pengembangan investasi Nagari, agribisnis dan UKMK untuk memanfaatkan kebutuhan pasar sekitar kabupaten.
  12. Buat data produk unggulan untuk menghadapi pasar sekitar kabupaten.
  13. Persiapkan sarana dan prasarana penunjang perekonomian seiring dengan terbukanya akses pasar.
  14. Persiapkan manajemen kepariwisataan untuk memanfaatkan peluang terbukanya peluang pasar.
  15. Wujudkan aparatur Pemerintah yang berjiwa wirausaha seiring dengan pelaksanaan kebutuhan pasar.
  16. Kembangkan lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan pasar.
  17. Kembangkan penguasaan teknologi dan informasi menuju pasar bebas.
  18. Kembangkan akses Nagari ke kawasan perdagangan dengan propinsi tetangga untuk memperluas akses pasar.
  19. Kembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Nagari melalui optimalisasi kerjasama antara Pemerintah Nagari dengan investor dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi Nagari.
  20. Optimalkan upaya penggalian sumber-sumber potensi ekonomi melalui partisipasi dari masyarakat Nagari dan perantau dalam pembangunan Nagari.
  21. Buat Perna tentang peningkatan pelayanan pendidikan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, swasta dan Pemerintah.
  22. Optimalkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penyediaan sarana/prasarana pendidikan.
  23. Kembangkan lembaga pendidikan yang ada dengan program yang memuat nilai-nilai lokal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan.
  24. Beri kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan melalui sinergi dengan kebijakan Pemerintah kabupaten dan propinsi.
  25. Manfaatkan kebijakan Pemerintah kabupaten dan propinsi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam pengelolaan sumber daya alam.
  26. Optimalkan pemanfaatan peraturan perundang-undangan untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan.

Strategi  (W–T)

  1. Perkuat produk hukum Nagari dalam mengantisipasi kebijakan Pemerintah kabupaten dan propinsi yang tidak selaras dengan kondisi yang ada di Nagari.
  2. Optimalkan peran dan posisi tawar masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam kerangka good govermance melalui perubahan paradigma aparatur Pemerintah.
  3. Perkuat peran dan posisi tokoh Padang Pariamana dan budaya untuk optimalisasi penerapan nilai budaya dan adat dalam kehidupan masyarakat.
  4. Optimalkan peran instansi terkait dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan yang akan mengganggu stabilitas kehidupan religi masyarakat.
  5. Wujudkan pusat-pusat pertumbuhan untuk pemerataan distribusi pendapatan.
  6. Kembangkan lembaga keuangan syariah untuk mengoptimalkan program pengentasan kemiskinan.
  7. Optimalkan manajemen kepariwisataan untuk perkembangan pariwisata yang sesuai dengan kondisi Nagari.
  8. Optimalkan sistem koordinasi lembaga donatur bagi UKMK dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
  9. Bangun pusat pengembangan hasil pertanian yang ideal untuk memperkuat posisi tawar masyarakat terhadap akses ke sumber-sumber kemajuan ekonomi.
  10. Buat produk hukum untuk mengantisipasi kebijakan Pemerintah kabupaten Padang Pariaman dan propinsi sumbar yang tidak sesuai dengan keadaan di Nagari di bidang pendidikan.
  11. Tingkatkan profesionalisme dan proporsionalisme sistem pembinaan kepegawaian/guru sehingga terjadi efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pelayanan pendidikan.
  12. Minimalisir kecenderungan pihak swasta dalam komersialisasi pendidikan melalui penerbitan produk hukum Nagari.
  13. Perkuat eksistensi produk hukum Nagari di bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya alam untuk mengantisipasi kebijakan Pemerintah kabupaten Padang Pariaman dan propinsi sumbar yang tidak sesuai dengan keadaan di Nagari.
  14. Tingkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang kesehatan.
  15. Tingkatkan profesionalisme dan proporsionalisme sistem pembinaan kepegawaian sehingga terjadi efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pelayanan bidang kesehatan.
  16. Tingkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan pola hidup sehat melalui berbagai program Pemerintah.
  17. Tingkatkan rasa memiliki dan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian sumber daya alam melalui berbagai program Pemerintah.
  18. Pengembangan sistem pengelolaan sumber daya alam yang lestari melalui penglibatan pihak swasta.

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Disduk Capil Kab. Padang Pariaman

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Kp.Pauh -Simpang Paga Kawek
Nagari : Kudu Gantiang Barat
Kecamatan : V Koto Timur
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25553
Telepon :
Email : kudugantiangbarat@gmail.com

Arsip Artikel