TERWUJUDNYA NAGARI KUDU GANTIANG BARAT YANG CERDAS DAN RELIGIUS UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT #bersamamembangunnagari

Artikel

BAB VII

17 Juli 2020 00:26:08  Pemerintah Kudu Gantiang Barat  3.323 Kali Dibaca 

BAB VII

PENUTUP

Pembangunan Nagari adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari disingkat RPJM-Nag adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 ( enam ) tahun dimulai bulan Agustus tahun 2018 sampai dengan Bulan Agustus tahun 2024, yang memuat arah kebijakan pembangunan Nagari. arah kebijakan keuangan Nagari, kebijakan umum dan program, disertai dengan rencana kerja.

Selanjutnya dokumen RPJM-Nag dijadikan rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Nagari (RKP-Nag) untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi Nagari dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan program prioritas pembangunan Nagari baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Nagari, pemerintah kabupaten maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Selanjutnya dengan adanya RPJM-Nag yang sudah mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran yang akan dicapai selama enam tahun maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Nagari Kudu Gantiang Barat, secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin dan lebih maju.

Penjabaran tahunan dari dokumen RPJM-Nag dalam rangka implementasi rencana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP-Nag) adalah dasar penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPB-Nag). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaannya, yaitu:

  1. Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Nagari dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM-Nag Nagari Kudu Gantiang Barat tahun 2018 – 2024 dengan penuh tanggung jawab.
  2. Forum Musrenbang Kecamatan menjadi forum yang membahas arah pembangunan ditingkat kecamatan dengan mengacu pada RPJM-Nag yang sudah disusun dan ditetapkan oleh Nagari.
  3. Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten yang ada wajib untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pokok pembangunan sesuai dokumen RPJM-Nagari.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM-Nagari Nagari Kudu Gantiang Barat tahun 2018 - 2024 perlu dilaksanakan evaluasi tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan. Hal-hal yang belum diatur terkait isu-isu pembangunan Nagari saat ini akan dibahas lebih lanjut melaluikajian ulang sesuai kebutuhan pembangunan di Nagari.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Disduk Capil Kab. Padang Pariaman

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Kp.Pauh -Simpang Paga Kawek
Nagari : Kudu Gantiang Barat
Kecamatan : V Koto Timur
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25553
Telepon :
Email : kudugantiangbarat@gmail.com

Arsip Artikel

05 September 2016 | 6.291 Kali
Sejarah Nagari
06 November 2019 | 6.102 Kali
Pemerintah Nagari Kudu Gantiang Barat
03 Januari 2019 | 6.044 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari
02 Januari 2019 | 6.030 Kali
Visi dan Misi
26 September 2016 | 5.989 Kali
Wilayah Nagari
02 Maret 2017 | 3.752 Kali
STRUKTUR KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
03 Januari 2017 | 3.629 Kali
Badan Musyawarah (BAMUS)