Pemerintah Nagari Kudu Gantiang Barat memastikan transparansi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa terus diawasi langsung oleh masyarakat.
Setelah melakukan proses dari awal sampai akhir pendataan penerima BLT-DD sampai dengan finalsasi di tingkat Nagari, kami selaku pemerintah Nagari selaku melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menentukan penerima BLT-DD ini.
Tidak terlepas juga dengan aturan yang dibuat oleh Kementerian PDTT serta aturan-aturan yang berlaku lainnya, sehingga penerimanya tepat sasaran.
Pemerintah Nagari Kudu Gantiang Barat membuat Baliho dengan ukuran besar, guna untuk mencantumkan nama-nama penerima seluruh bantuan yang ada di Nagari antara lain :
Semuanya ini kami pajangkan didepan kantor Wali Nagari Kudu Gantiang Barat. Untuk penyaluran BLT-DD disalurkan sebesar 600.000,-/ Penerima dengan rentang waktu selama 3 Bulan, mulai dari Bulan April, Mei, Juni dan dibayarkan secara tunai di Kantor Wali Nagari Kudu Gantiang Barat.
Penerima BLT-DD tidak boleh ganda dengan bantuan-bantuan yang lainnya. Dalam waktu dekat ini kami pemerintah Nagari sesuai dengan PMK 50 Tahun 2020 bahwasanya akan menganggarkan kembali sebesar 300.000 / penerima untuk bulan Juli, Agustus dan September. Mudah-mudahan ini cepat dapat diselesaikan dalam APB perubahan Nagari tahun 2020.