TERWUJUDNYA NAGARI KUDU GANTIANG BARAT YANG CERDAS DAN RELIGIUS UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT #bersamamembangunnagari

Artikel

BAB I

17 Juli 2020 00:28:40  Pemerintah Kudu Gantiang Barat  3.373 Kali Dibaca 

BAB I
PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Nagari adalah Nagari dan Nagari Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Nagari, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Nagari adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah Nagari diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Nagari, maka Nagari diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Nagari (RKP Nagari).

RPJM Nagari Kudu Gantiang Barat ini merupakan rencana strategis Nagari Kudu Gantiang Barat untuk mencapai  tujuan dan cita-cita Nagari. RPJM Nagari tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Nagari untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti patisipasif, transparan dan akuntabilitas.

  • Dasar Hukum

Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Nagari Kudu Gantiang Barat didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Nagari ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495 );
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 yang Perubahan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Nagari ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Nagari;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Nagari;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
  13. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Nagari;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 tahun 2009 tentang Pemerintahan Nagari;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman;
  18. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari;
  19. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Pengadaan Barang/Jasa di Nagari;
    • Maksud dan Tujuan

Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) adalah sebagai pedoman dalam rangka menetapkan Prioritas, Program, Kegiatan, dan Kebutuhan Pembangunan Nagari yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, Swadaya masyarakat Nagari, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari adalah untuk menentukan arah kebijakan Pembangunan Nagari, serta Rencana Kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pelaksanaan Pembangunan Nagari, Pembinaan Kemasyarakatan Nagari dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari lebih berdaya guna, serta lebih untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Nagari sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Nagari.

RPJM Nagari memuat visi dan misi Wali Nagari, arah kebijakan pembangunan Nagari, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari. RPJMNag  antara lain berisi tentang sumber daya yang diperlukan, keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat fleksibel. Peran dan fungsi Nagari sebagaimana yang telah disepakati sebagai pandangan Wali Nagari tentang pembangunan periode sebelumnya, serta posisi dan muatan RPJMNag yang disusun dalam mencapai visi Nagari.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Kudu Gantiang Barat sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Nagari kurun waktu 6 tahunan yang ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen Nagari (Pemerintah Nagari, Lemabaga dan Masyarakat) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif dan melengkapi satu dengan yang lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

Pembangunan Jangka Menengah Nagari Kudu Gantiang Barat Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman 2018 – 2024 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan sebelumnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Kudu Gantiang Barat diarahkan untuk memberikan fokus yang semakin tajam dan tepat guna menyelesaikan permasalahan permasalahan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari, sebagai  Nagari Agraris dalam dimensi waktu 6 tahunan serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan secara Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, diharapkan akan terwujud koordinasi yang semakin baik, terciptanya Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergi antar pelaku pembangunan (stakeholders) antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun dengan  Kabupaten dengan Provinsi dan Pusat, diharapkan pula akan terbangun keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Pada sisi yang lain mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota .
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
  11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
  12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
  13. Pengkajian keadaan desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat desa.
  14. Data desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
  15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
  18. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  19. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  21. Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  23. Lembaga kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
  24. Lembaga adat desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Back Next

Sinergi Program

Disduk Capil Kab. Padang Pariaman

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Kp.Pauh -Simpang Paga Kawek
Nagari : Kudu Gantiang Barat
Kecamatan : V Koto Timur
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25553
Telepon :
Email : kudugantiangbarat@gmail.com

Arsip Artikel

05 September 2016 | 6.291 Kali
Sejarah Nagari
06 November 2019 | 6.102 Kali
Pemerintah Nagari Kudu Gantiang Barat
03 Januari 2019 | 6.044 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari
02 Januari 2019 | 6.030 Kali
Visi dan Misi
26 September 2016 | 5.989 Kali
Wilayah Nagari
02 Maret 2017 | 3.748 Kali
STRUKTUR KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
03 Januari 2017 | 3.629 Kali
Badan Musyawarah (BAMUS)
30 April 2014 | 204 Kali
Profil Potensi Nagari
16 Juli 2020 | 3.359 Kali
Visi dan Misi
17 Juli 2020 | 3.337 Kali
BAB VI
30 Juni 2021 | 114 Kali
VAKSINASI MASAL
17 Juli 2020 | 3.322 Kali
BAB VII
23 Maret 2020 | 321 Kali
SIDANG PENETAPAN PERNA TENTANG APB NAGARI KUDU GANTIANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2020.
14 Oktober 2019 | 263 Kali
Pembagian Bibit Pinang Wangi Untuk Msyarakat Sebagai bentuk Pemberdayaan Penggunaan Dana Desa